Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari al Hakam
bin Hazn mengatakan bahwa kami melaksanakan shalat jum’at bersama
Rasulullah saw dan beliau saw bersandar dengan sebuah tongkat atau
busur.”
Imam Shan’ani mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil disunnahkan
bagi seorang khotib bersandar dengan sebuah pedang atau yang sejenisnya
disaat memberikan khutbahnya. Hikmah dalam hal ini adalah sebagai
pengikat hati dan untuk menghindari kedua tangannya dari perbuatan yang
tidak bermanfaat. Dan jika dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai
sandaranya maka hendaklah dia menjatuhkan kedua tangannya atau
meletakkan tangan kanan diatas tangan kirinya atau meletakkannya di sisi
mimbar. Dimakruhkan baginya memukulkan pedang keatas mimbar dan jika
hal ini tidak ada keterangannya maka ia adalah perbuatan bid’ah.
(Subulus Salam juz II hal 125)
Sementara itu Ibnu Qoyyim mengatakan bahwa apabila Rasulullah saw
berdiri menyampaikan khutbahnya maka dia mengambil sebuah tongkat lalu
bersandar kepadanya diatas mimbar, demikian disebutkan oleh Abu Daud
dari Ibnu Syahab. Dan para khlaifah yang tiga setelahnya juga melakukan
perbuatan seperti itu. Terkadang beliau saw bersandar dengan sebuah
busur akan tetapi tidak didapat keterangan bahwa beliau saw bersandar
dengan sebuah pedang.
Banyak orang-orang yang tidak mengetahui beranggapan bahwa Rasulullah
saw menggenggam sebuah pedang diatas mimbar sebagai isyarat bahwa agama
ini ditegakkan dengan pedang. Ini adalah sebuah kebodohan yang buruk
dilihat dari dua sisi:
1. Terdapat riwayat bahwa Rasulullah saw bersandar dengan sebuah tongkat atau busur.
2. Bahwa agama ditegakkan dengan wahyu. Adapun pedang adalah untuk menghapuskan para pelaku kesesatan dan kemusyrikan.
Dan kota Nabi saw, tempat Rasulullah saw menyampaikan khutbahnya
sesungguhnya dibebaskan dengan Al Qur’an dan tidak dibebaskan dengan
pedang. (Zaadul Ma’ad juz I hal 189 – 190)
Syeikh Athiyah Saqar menyebutkan bahwa didalam syarh az Zarqoni Alal
Mawahibid Diniyah juz VII hal 384 disebutkan bahwa Nabi saw disaat
khutbah kadang bersandar dengan sebuah busur atau kadang dengan tongkat.
Didalam sunan Abu Daud disebutkan bahwa apabila beliau saw berkhutbah
maka dia memegang tongkat untuk bersandar dengannya sementara beliau saw
berada diatas mimbar. Didalam sunan Ibnu Majah, sunan Baihaqi dan
mustadrak Hakim disebutkan bahwa apabila beliau saw berkhutbah didalam
suatu peperangan maka beliau saw berkhutbah sambil bersandar dengan
busur dan apabila dia berkhutbah di hari jum’at maka beliau saw
berkhutbah sambil bersandar dengan sebuah tongkat. Dalil-dalil diatas
menguatkan pendapat Ibnul Qoyyim yang menolak alasan bahwa islam
ditegakkan dengan pedang.
Sesungguhnya berpegangannya seorang khotib dengan sebuah pedang,
tongkat atau bersandar dengan sesuatu yang lain adalah untuk membantu
khotib tersebut agar lebih tampak kegagahannya. Untuk merealisasikan itu
diperlukan sesuatu walaupun hanya sebatas berpegangan dengan huruf yang
ada di mimbar atau bisa jadi untuk itu seorang khotib tidak perlu
bersandar dengan sesuatu apapun.
Dengan demikian permasalahan ini adalah sangat mudah dan ringan
daripada harus berselisih pendapat didalam permasalahan ini terlebih
lagi apabila tejadi fanatisme buta. Yang terpenting adalah kita harus
menghilangkan pemikiran bahwa islam disebarkan dengan pedang walaupun
mengangkat senjata adalah sesuatu yang penting didalam da’wah islam
sejak hari-hari pertamanya.
HUWALLAHU A'LAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar